Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (DPM FT) adalah lembaga legislatif mahasiswa di Fakultas Teknik. DPM FT memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Legislasi
2. Audit dan Pengawasan
3. Advokasi
4. Internal dan Eksternal
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, DPM FT UNESA memiliki 5 komisi, antara lain :
1. Komisi A (Legislasi)
Komisi Legislasi bertugas untuk membuat produk hukum DPM FT seperti tata tertib, undang-undang, ketetapan, dan peraturan lain yang diperlukan oleh DPM FT.
2. Komisi B (Audit dan Pengawasan)
Komisi Audit dan Pengawasan bertugas untuk mengawasi anggaran kegiatan dari birokrasi Fakultas Teknik yang dipergunakan oleh lembaga eksekutif Fakultas Teknik, antara lain BEM FT dan HMJ selingkup FT dan juga bertugas untuk mengawasi kinerja dan kegiatan lembaga eksekutif Fakultas Teknik, antara lain BEM FT dan HMJ selingkup FT.
3. Komisi C (Advokasi)
Komisi Advokasi bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari mahasiswa Fakultas Teknik.
5. Komisi D (Internal dan Eksternal)
Komisi Internal dan Eksternal bertugas untuk menjembatani jalur komunikasi dan informasi antara DPM FT dengan pihak luar.
DPM FT memiliki tugas pokok yang diantaranya yaitu menyalurkan dan menjembatani aspirasi mahasiswa pada pihak-pihak di lingkungan Fakultas Teknik, mengawasi dan mengontrol BEM FT dan HMJ selingkup FT, dan mengevaluasi program kerja BEM FT dan HMJ selingkup FT.
Selain tugas pokok diatas, DPM FT juga memiliki hak-hak sebagai berikut :
1. Hak tanya, yaitu hak untuk menyampaikan pertanyaan atas penjelasan fenomena kelembagaan yang terjadi.
2. Hak angket, yaitu hak untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa yang diperoleh melalui penyebaran angket/poling pendapat.
3. Hak budget, yaitu hak untuk mempertanyakan pengelolaan keuangan dalam aktivitas kampus di tingkat Fakultas.
4. Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usulan maupun saran yang konstruktif baik kepada BEM FT, HMJ selingkup FT, dan pihak birokrasi FT.
5. Hak petisi, yaitu hak untuk berpendapat.
6. Hak membela diri, yaitu hak untuk mempertahankan diri dari ancaman.
7. Hak mendapat perlindungan, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum baik internal maupun eksternal.
8. Hak audit, yaitu hak hak untuk melakukan pemeriksaan secara sistematis kepada BEM FT dan HMJ selingkup FT jika terjadi penyimpangan terkait kegiatan yang dilaksanakan BEM FT dan HMJ selingkup FT.
Posting Komentar