DPM FT UNESA

Blog Official Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya

Post Terbaru
Kegiatan "SIDANG PLENO" Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (05/12/2019) dengan pokok pembahasan mengenai "Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya Serta Tata Beracara".

Badan Kehormatan Dewan atau bisa disebut sebagai BKD adalah suatu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya yang bersifat "Tetap". Badan Kehormatan Dewan akan menjalankan fungsi sebagai pengawas dari keanggotaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya, Badan Kehormatan Dewan sendiri harus benar-benar memahami isi dari "Tata Tertib" dan "Kode Etik" Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi setiap keanggotaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya.

Badan Kehormatan Dewan dalam menjalankan tugasnya harus mengacu pada peraturan Nomor: 07/KEP/LEGISLASI/DPM FT UNESA/XII/2019 TENTANG Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya Serta Tata Beracara.

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan Mahasiswa Fakultas Teknik guna menghasilkan sistem pemerintahan yang demokratis di lingkup Kampus, dimaksudkan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa, Ketua dan Wakil Ketua HMJ dan anggota DPM yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi Mahasiswa Fakultas Teknik.
Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap Mahasiswa Fakultas Teknik. selain pemilu sebagai pesta demokrasi mahasiswa fakultas teknik pemilu juga dapat dikatakan "aspiratif dan demokratis" dengan mahasiswa yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip one person, one vote, one value (opovov).
Maka dari itu DPM FT UNESA membentuk UU PEMILIHAN UMUM RAYA FT Unesa yang dapat dilihat di bawah ini:

Menurut Adiwimarta tata tertib merupakan peraturan-peraturan yang harus ditaati dan patuhi  serta dilaksanakan oleh masyarakat. Pendapat ini menekankan bahwa tata tertib adalah hal yang wajib untuk dijalankan oleh masyarakat tanpa terkecuali.
maka dari itu DPM FT Unesa membuat Tata Tertib Sidang Sidang Paripurna yang dapat dilihat dan didownload dibawah ini:

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

maka dari itu DPM FT Unesa membentuk Kode Etik Keanggotaan yang dapat dilihat dan didownload dibawah ini:

MKRdezign

Sampaikan Pendapat Anda ke DPM FT

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget