Blog Official Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya

2019
Kegiatan "SIDANG PLENO" Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (05/12/2019) dengan pokok pembahasan mengenai "Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya Serta Tata Beracara".

Badan Kehormatan Dewan atau bisa disebut sebagai BKD adalah suatu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya yang bersifat "Tetap". Badan Kehormatan Dewan akan menjalankan fungsi sebagai pengawas dari keanggotaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya, Badan Kehormatan Dewan sendiri harus benar-benar memahami isi dari "Tata Tertib" dan "Kode Etik" Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi setiap keanggotaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya.

Badan Kehormatan Dewan dalam menjalankan tugasnya harus mengacu pada peraturan Nomor: 07/KEP/LEGISLASI/DPM FT UNESA/XII/2019 TENTANG Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya Serta Tata Beracara.

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan Mahasiswa Fakultas Teknik guna menghasilkan sistem pemerintahan yang demokratis di lingkup Kampus, dimaksudkan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa, Ketua dan Wakil Ketua HMJ dan anggota DPM yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi Mahasiswa Fakultas Teknik.
Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap Mahasiswa Fakultas Teknik. selain pemilu sebagai pesta demokrasi mahasiswa fakultas teknik pemilu juga dapat dikatakan "aspiratif dan demokratis" dengan mahasiswa yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip one person, one vote, one value (opovov).
Maka dari itu DPM FT UNESA membentuk UU PEMILIHAN UMUM RAYA FT Unesa yang dapat dilihat di bawah ini:

Menurut Adiwimarta tata tertib merupakan peraturan-peraturan yang harus ditaati dan patuhi  serta dilaksanakan oleh masyarakat. Pendapat ini menekankan bahwa tata tertib adalah hal yang wajib untuk dijalankan oleh masyarakat tanpa terkecuali.
maka dari itu DPM FT Unesa membuat Tata Tertib Sidang Sidang Paripurna yang dapat dilihat dan didownload dibawah ini:

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

maka dari itu DPM FT Unesa membentuk Kode Etik Keanggotaan yang dapat dilihat dan didownload dibawah ini:

Aspirasi Mahasiswa Fakultas Teknik



Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami dari DPM FT Unesa meminta partisipasi teman- teman mahasiswa Fakultas Teknik untuk mengisi surat aspirasi online. Ada dua hal yang kami angkat dalam surat aspirasi ini yaitu:

1. "Suara Anak Teknik" mengenai sarpras, pelayanan, dan kegiatan akademik maupun non akademik
Link : http://bit.ly/suaraft

2 "Coretan Kami Untuk Ormawa FT "
mengenai kinerja ormawa yang ada di Fakultas Teknik.
Link : http://bit.ly/ormawaft


Diharapkan dengan adanya surat aspirasi ini, kami dari DPM FT dapat menjaring dan menyerap aspirasi dari teman-teman mahasiswa Fakultas Teknik.

Terima kasih atas partisipasinya
Wassalamualaikum wr.wb.

Undang - Undang PKKMB FT 2019

PKKMB bertujuan untuk memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi mahasiswa, di dalamnya diisi dengan berbagai kegiatan yang terkait dengan penanaman wawasan kebangsaan/cinta tanah air/bela negara dan mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan akademik, kegiatan kemahasiswaan serta kebijakan kampus sehingga dapat menjadi bekal untuk mendukung keberhasilan studinya di perguruan tinggi.

Pelaksanaan PKKMB merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, sedangkan unsur lainnya seperti mahasiswa ikut membantu pelaksanaan kegiatan ini.

Oleh karenanya implementasi PKKMB perlu diperkuat dengan peraturan UU PKKMB FT UNESA yang dibuat oleh DPM FT UNESA dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru agar terhindar dari pelanggaran tata tertib, norma, etika dan hukum.

Untuk UU PKKMB FT 2019 dapat dilihat di bawah ini :

Tata Tertib DPM FT UNESA 2019

Menurut para ahli mengenai tata tertib adalah sebagai berikut :

Meichati (1980: 151)
Tata tertib adalah peraturan yang mengikat seseorang atau kelompok, guna menciptakan keamanan, ketentraman, orang tersebut atau sekelompok orang tersebut.

Kamaruzaman dalam Sujanto Bejo (2001: 54)
"Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuandalam hidup bersama. peraturan juga berarti suatu tatanan yang bertujuan untuk menjadikan teratur secara struktur maupun sistematis dari suatu proses yang di jalani."

Maka dari itu DPM FT UNESA 2019 menerbitkan Undang - Undang Tata Tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya Tahun 2019.


Untuk Undang - Undang Tata Tertib DPM FT UNESA 2019 bisa dilihat di bawah ini :

MKRdezign

Sampaikan Pendapat Anda ke DPM FT

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget