UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM RAYA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan Mahasiswa Fakultas Teknik guna menghasilkan sistem pemerintahan yang demokratis di lingkup Kampus, dimaksudkan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM FT Unesa, Ketua dan Wakil Ketua HMJ dan anggota DPM yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi Mahasiswa Fakultas Teknik.
Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap Mahasiswa Fakultas Teknik. selain pemilu sebagai pesta demokrasi mahasiswa fakultas teknik pemilu juga dapat dikatakan "aspiratif dan demokratis" dengan mahasiswa yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip one person, one vote, one value (opovov).
Maka dari itu DPM FT UNESA membentuk UU PEMILIHAN UMUM RAYA FT Unesa yang dapat dilihat di bawah ini: