Untuk mempermudah kinerja DPM FT dalam melaksanakan fungsi pengawasan, mulai periode 2018 DPM FT memberlakukan aturan pengumpulan proposal program kerja terencana selama 1 periode oleh BEM FT dan HMJ selingkup FT di awal periode kepengurusan.
Proposal Program Kerja Terencana adalah wujud fisik dari hasil Rapat Kerja (Raker) BEM FT maupun HMJ selingkup FT untuk diserahkan kepada DPM FT dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Format Proposal Program Kerja Terencana telah disediakan oleh DPM FT. BEM FT dan HMJ selingkup FT hanya perlu mengisinya sesuai hasil Raker masing-masing. Proposal Program Kerja Terencana ini nantinya akan digunakan oleh DPM FT sebagai acuan dalam memantau dan mengevaluasi program kerja BEM FT dan HMJ selingkup FT.
Adapun prosedur yang harus dipatuhi dalam mengumpulkan Proposal Program Kerja Terencana seperti yang tertera pada gambar diatas. Pengumpulan Proposal Program Kerja Terencana dilaksanakan pada tanggal 15 April, dan akan dikenai sanksi bila terlambat.
Setelah semua Proposal Program Kerja Terencana terkumpul, DPM FT akan menggelar Publik Pemaparan Program Kerja Eksekutif (P3E). P3E digunakan sebagai sarana BEM FT untuk mempresentasikan program kerjanya selama 1 periode kepada masyarakat mahasiswa FT.
Berikut adalah hasil pengumpulan Proposal Program Kerja Terencana :
Posting Komentar