Dewan Perwakilan Mahasiswa, atau dalam kesehariannya biasa disebut DPM, adalah organisasi mahasiswa yang dapat dijumpai di berbagai universitas di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi, DPM memiliki visi, misi, tujuan, serta program kerja selama 1 periode masa jabatan.
Pengertian DPM di setiap universitas bisa jadi berbeda, mengingat DPM pada dasarnya adalah organisasi mahasiswa yang bergerak sebagai legislatif, sehingga kebutuhan 'legislatif' di setiap universitas itu berbeda. Dalam hal ini, istilah DPM yang digunakan disini adalah istilah yang digunakan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
DPM merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan legislatif di lingkup fakultas. Seluruh anggota DPM dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat fakultas. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPM dipilih dalam sidang pleno Musyawarah Mahasiswa (MM). Posisi DPM dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.
Kursi anggota DPM diisi oleh mahasiswa dari setiap jurusan di fakutas. Sebagai organisasi legislatif, DPM bisa dikatakan tidak memiliki program kerja layaknya organisasi eksekutif seperti BEM dan HIMA. Seperti DPR Republik Indonesia, DPM diposisikan sebagai lembaga yang mengawasi kinerja organisasi eksekutif, sekaligus penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
DPM memiliki struktur organisasi yang sedikit berbeda dengan organisasi eksekutif. DPM memiliki Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk memimpin jalannya organisasi. Sedangkan dalam menunjang kinerja, DPM memiliki beberapa komisi yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Komisi, atau biasa disingkat Kakom. Komisi-komisi tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda-beda, seperti advokasi/aspirasi, anggaran, pengawasan, hukum, humas (hubungan masyarakat), dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang DPM.
Selain anggota tetap yang dipilih melalui Pemilu, DPM juga memiliki Staf Ahli yang dipilih melalui Oprec (Open Recruitment). Tugas Staf Ahli adalah membantu anggota tetap DPM dalam menjalankan fungsi DPM selama 1 periode masa jabatan. Dalam persidangan dan pengambilan keputusan lainnya, anggota DPM dan staf ahli DPM memiliki hak yang berbeda, seperti contohnya staf ahli tidak memiliki hak suara, namun masih memiliki hak bicara.
Di Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya, DPM memiliki BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dari anggota, Sekretaris dari staf ahli, Bendahara dari anggota, dan Bendahara dari staf ahli. Untuk komisi, DPM FT memiliki 5 komisi, yaitu Legislasi, Budgeting, Advokasi, Humas, dan Pengawasan.