Blog Official Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya

Mei 2018

Apa Itu UKM ?

Unit Kegiatan Mahasiswa, atau biasa disingkat UKM, adalah organisasi mahasiswa yang dapat dijumpai di berbagai universitas di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi, UKM memiliki visi, misi, tujuan, serta program kerja selama 1 periode masa jabatan.

Berbeda dengan organisasi mahasiswa semacam BEM, HIMA, DPM, maupun MPM, UKM adalah organisasi mahasiswa yang berfungsi untuk mewadahi minat dan bakat mahasiswa, seperti halnya sebuah ekstrakurikuler. UKM mewadahi minat dan bakat mahasiswa dalam satu universitas. Adapun UKM-UKM tersebut mewadahi hal-hal seperti kesenian, olahraga, keagamaan, keilmuan, kewirausahaan, teknologi, dan hal-hal lainnya sesuai minat yang sedang digandrungi mahasiswa.

Setiap tahun, UKM selalu diperkenalkan kepada mahasiswa baru dalam acara bertajuk Expo UKM atau sejenisnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencari anggota baru untuk meneruskan kepengurusan UKM di periode berikutnya, sekaligus mencari mahasiswa-mahasiswa yang memiliki minat yang sama terhadap sesuatu hal.

Di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), setidaknya terdapat 43 UKM aktif.

Apa Itu HIMA ?

Himpunan Mahasiswa, atau dalam kesehariannya biasa disebut HIMA, adalah organisasi mahasiswa yang pasti dijumpai di berbagai universitas di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi, HIMA memiliki visi, misi, tujuan, serta program kerja selama 1 periode masa jabatan. Dalam beberapa universitas, penyebutan HIMA kadang berbeda. Ada yang menggunakan istilah HMJ, ada juga yang menggunakan istilah HMP.

HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan eksekutif di lingkup jurusan. Ketua dan Wakil Ketua HMJ dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat jurusan. Posisi HMJ dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

HMP (Himpunan Mahasiswa Program Studi) merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan eksekutif di lingkup program studi. Ketua dan Wakil Ketua HMP dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat program studi. Posisi HMP dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

Adanya perbedaan penyebutan istilah antara HMJ dan HMP tidak lain adalah karena kebijakan dari setiap universitas dalam menamai tingkatan terbawah di universitasnya. Sebagai contoh, beberapa universitas mungkin memakai istilah program studi Teknik Informatika, sedangkan universitas lainnya memakai istilah jurusan Teknik Informatika. Bahkan tak jarang dalam satu universitas, tapi beda fakultas, ada perbedaan penyebutan sehingga di fakultas A memakai HMP, sedangkan di fakultas B memakai HMJ.

HIMA memiliki struktur organisasi yang tidak jauh berbeda dengan organisasi mahasiswa pada umumnya. Dalam menunjang kinerjanya, HIMA memiliki beberapa departemen yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Departemen, atau biasa disingkat Kadep. Departemen-departemen tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda, seperti agama, minat dan bakat, keilmuan, dalam negeri, luar negeri, komunikasi dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang HIMA. Semua departemen dikoordinir oleh Badan Pengurus Harian, atau biasa disingkat BPH. BPH terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Di Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya menggunakan sistem jurusan, sehingga organisasi mahasiswanya disebut HMJ. Ada 5 jurusan di Fakultas Teknik Unesa, yaitu Teknik Informatika, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Elektro, dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.

Apa Itu MPM ?

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, atau dalam kesehariannya biasa disebut MPM, adalah organisasi mahasiswa yang dapat dijumpai di berbagai universitas di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi, MPM memiliki visi, misi, tujuan, serta program kerja selama 1 periode masa jabatan.

Pengertian MPM di setiap universitas bisa jadi berbeda, mengingat MPM pada dasarnya adalah organisasi mahasiswa yang bergerak sebagai legislatif, sehingga kebutuhan 'legislatif' di setiap universitas itu berbeda. Dalam hal ini, istilah MPM yang digunakan disini adalah istilah yang digunakan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

MPM merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan legislatif di lingkup universitas. Seluruh anggota MPM dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat universitas. Posisi MPM dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

Kursi anggota MPM diisi oleh mahasiswa dari setiap fakultas di universitas. Sebagai organisasi legislatif, MPM bisa dikatakan tidak memiliki program kerja layaknya organisasi eksekutif seperti BEM dan HIMA. MPM mirip seperti DPM, hanya berbeda lingkup kewenangan saja. MPM diposisikan sebagai lembaga yang mengawasi kinerja organisasi eksekutif tingkat universitas, sekaligus penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat universitas.

MPM memiliki struktur organisasi yang sedikit berbeda dengan organisasi eksekutif. MPM memiliki Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk memimpin jalannya organisasi. Sedangkan dalam menunjang kinerja, MPM memiliki beberapa komisi yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Komisi, atau biasa disingkat Kakom. Komisi-komisi tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda-beda, seperti advokasi/aspirasi, anggaran, pengawasan, hukum, humas (hubungan masyarakat), dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang MPM.

Apa Itu BEM ?

Badan Eksekutif Mahasiswa, atau dalam kesehariannya biasa disebut BEM, adalah organisasi mahasiswa yang pasti dijumpai di berbagai universitas di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi, BEM memiliki visi, misi, tujuan, serta program kerja selama 1 periode masa jabatan.

Di dalam universitas, ada dua jenis BEM, yaitu BEM di tingkat fakultas (BEM F), dan BEM di tingkat universitas (BEM U). Keduanya memiliki lingkup kewenangan yang berbeda. Dalam urusan birokrasi, BEM F berkoordinasi dengan Dekanat, sedangkan BEM U berkoordinasi dengan Rektorat.

BEM F (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas) merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan eksekutif di lingkup fakultas. Ketua dan Wakil Ketua BEM F dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat fakultas. Posisi BEM F dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

BEM U (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas) merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan eksekutif di lingkup universitas. Ketua dan Wakil Ketua BEM U dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat universitas. Posisi BEM U dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

BEM memiliki struktur organisasi yang tidak jauh berbeda dengan organisasi mahasiswa pada umumnya. Ada perbedaan penyebutan antara BEM U dan BEM F. Di BEM U mereka menggunakan istilah kementrian, sedangkan di BEM F mereka menggunakan istilah departemen (meski tidak menutup kemungkinan juga menggunakan kementrian).

Dalam menunjang kinerjanya, BEM F memiliki beberapa departemen yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Departemen, atau biasa disingkat Kadep. Departemen-departemen tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda, seperti agama, minat dan bakat, keilmuan, dalam negeri, luar negeri, komunikasi dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang BEM F. Semua departemen dikoordinir oleh Badan Pengurus Harian, atau biasa disingkat BPH. BPH terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Sedangkan BEM U memiliki beberapa kementrian yang masing-masing dipimpin oleh Menteri. Kementrian-kementrian tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda, seperti agama, minat dan bakat, keilmuan, dalam negeri, luar negeri, komunikasi dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, sosial politik, dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang BEM U. Semua kementrian dikoordinir oleh Badan Pengurus Harian, atau biasa disingkat BPH. BPH terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Apa itu DPM ?

Dewan Perwakilan Mahasiswa, atau dalam kesehariannya biasa disebut DPM, adalah organisasi mahasiswa yang dapat dijumpai di berbagai universitas di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi, DPM memiliki visi, misi, tujuan, serta program kerja selama 1 periode masa jabatan.

Pengertian DPM di setiap universitas bisa jadi berbeda, mengingat DPM pada dasarnya adalah organisasi mahasiswa yang bergerak sebagai legislatif, sehingga kebutuhan 'legislatif' di setiap universitas itu berbeda. Dalam hal ini, istilah DPM yang digunakan disini adalah istilah yang digunakan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

DPM merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan legislatif di lingkup fakultas. Seluruh anggota DPM dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat fakultas. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPM dipilih dalam sidang pleno Musyawarah Mahasiswa (MM). Posisi DPM dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

Kursi anggota DPM diisi oleh mahasiswa dari setiap jurusan di fakutas. Sebagai organisasi legislatif, DPM bisa dikatakan tidak memiliki program kerja layaknya organisasi eksekutif seperti BEM dan HIMA. Seperti DPR Republik Indonesia, DPM diposisikan sebagai lembaga yang mengawasi kinerja organisasi eksekutif, sekaligus penyalur aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.

DPM memiliki struktur organisasi yang sedikit berbeda dengan organisasi eksekutif. DPM memiliki Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk memimpin jalannya organisasi. Sedangkan dalam menunjang kinerja, DPM memiliki beberapa komisi yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Komisi, atau biasa disingkat Kakom. Komisi-komisi tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda-beda, seperti advokasi/aspirasi, anggaran, pengawasan, hukum, humas (hubungan masyarakat), dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang DPM.

Selain anggota tetap yang dipilih melalui Pemilu, DPM juga memiliki Staf Ahli yang dipilih melalui Oprec (Open Recruitment). Tugas Staf Ahli adalah membantu anggota tetap DPM dalam menjalankan fungsi DPM selama 1 periode masa jabatan. Dalam persidangan dan pengambilan keputusan lainnya, anggota DPM dan staf ahli DPM memiliki hak yang berbeda, seperti contohnya staf ahli tidak memiliki hak suara, namun masih memiliki hak bicara.

Di Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya, DPM memiliki BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dari anggota, Sekretaris dari staf ahli, Bendahara dari anggota, dan Bendahara dari staf ahli. Untuk komisi, DPM FT memiliki 5 komisi, yaitu Legislasi, Budgeting, Advokasi, Humas, dan Pengawasan.

MKRdezign

Sampaikan Pendapat Anda ke DPM FT

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget