Blog Official Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya

Apa Itu BEM ?

Apa Itu BEM ?

Badan Eksekutif Mahasiswa, atau dalam kesehariannya biasa disebut BEM, adalah organisasi mahasiswa yang pasti dijumpai di berbagai universitas di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi, BEM memiliki visi, misi, tujuan, serta program kerja selama 1 periode masa jabatan.

Di dalam universitas, ada dua jenis BEM, yaitu BEM di tingkat fakultas (BEM F), dan BEM di tingkat universitas (BEM U). Keduanya memiliki lingkup kewenangan yang berbeda. Dalam urusan birokrasi, BEM F berkoordinasi dengan Dekanat, sedangkan BEM U berkoordinasi dengan Rektorat.

BEM F (Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas) merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan eksekutif di lingkup fakultas. Ketua dan Wakil Ketua BEM F dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat fakultas. Posisi BEM F dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

BEM U (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas) merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki tingkat kekuasaan eksekutif di lingkup universitas. Ketua dan Wakil Ketua BEM U dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat universitas. Posisi BEM U dalam kelembagaan universitas yaitu sebagai organisasi non-struktural.

BEM memiliki struktur organisasi yang tidak jauh berbeda dengan organisasi mahasiswa pada umumnya. Ada perbedaan penyebutan antara BEM U dan BEM F. Di BEM U mereka menggunakan istilah kementrian, sedangkan di BEM F mereka menggunakan istilah departemen (meski tidak menutup kemungkinan juga menggunakan kementrian).

Dalam menunjang kinerjanya, BEM F memiliki beberapa departemen yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Departemen, atau biasa disingkat Kadep. Departemen-departemen tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda, seperti agama, minat dan bakat, keilmuan, dalam negeri, luar negeri, komunikasi dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang BEM F. Semua departemen dikoordinir oleh Badan Pengurus Harian, atau biasa disingkat BPH. BPH terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Sedangkan BEM U memiliki beberapa kementrian yang masing-masing dipimpin oleh Menteri. Kementrian-kementrian tersebut biasanya melingkupi bidang yang berbeda, seperti agama, minat dan bakat, keilmuan, dalam negeri, luar negeri, komunikasi dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, sosial politik, dan hal lainnya yang dianggap perlu dalam menunjang BEM U. Semua kementrian dikoordinir oleh Badan Pengurus Harian, atau biasa disingkat BPH. BPH terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Label:

Posting Komentar

MKRdezign

Sampaikan Pendapat Anda ke DPM FT

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget