Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UNESA telah menerbitkan Undang-Undang MPM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengawasan Badan Eksekutif. Undang-undang tersebut akan menjadi landasan hukum bagi MPM dan DPM selingkung UNESA dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan eksekutif selingkung UNESA, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM F), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan/Prodi (HMJ/HMP).
DPM FT sebagai badan legislatif mahasiswa di tingkat fakultas memiliki kewajiban untuk tunduk pada Undang-Undang MPM Nomor 2 Tahun 2016. DPM FT berkomitmen untuk menjadikan Undang-undang tersebut sebagai acuan dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat fakultas.
Berikut adalah Undang-Undang MPM Nomor 2 Tahun 2016 :
Posting Komentar